Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jatim, Kejari Tanjung Perak Tahan 3 Pengurus Primkop UPN Veteran

oleh -189 Dilihat

spektrum-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun Anggaran 2015 pada Rabu (17/1/2024).

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI. YAS merupakan mantan Direktur Utama Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, SR merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Syariah Surabaya Utara, dan WI merupakan mantan staf di Bank Jatim Syariah Surabaya Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH. MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp5 miliar.

“Kemudian, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan penjaman serupa seperti sebelumnya dengan besaran Rp5 miliar,” kata Jemmy Sandra.

Menurut Jemmy Sandra, tindakan para tersangka yang membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4.436.748.265,22.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (abd)

No More Posts Available.

No more pages to load.